SURAT KETERANGAN TEMPAT TINGGAL (SKTT)

SURAT KETERANGAN TEMPAT TINGGAL (SKTT)

Publish : Senin, 06 September 2021 | dibaca : 230 kali


Penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) Bagi Orang Asing

1. Persyaratan
  1. Surat Keterangan Domisili
  2. Surat Pernyataan dan Jaminan
  3. Surat Tanda Melapor dari Kepolisian
  4. Fotocopy Paspor
  5. Fotocopy Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) diterbitkan oleh Kantor Imigrasi
  6. Pas Foto Berwarna 2 x 3 sebanyak 2 lembar
2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur
  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas loket
  2. Pemohon Menerima bukti penyerahan berkas dari petugas loket
  3. Operator SIAK memproses konsep Surat Tempat Tinggal
  4. Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk mengoreksi Surat Keterangan Tempat Tinggal
  5. Kepala Dinas menverifikasi dan sertifikasi elektronik Surat Keterangan Tempat Tinggal
  6. Operator SIAK Mencetak Surat Keterangan Tempat Tinggal
  7. Petugas loket meregistrasikan, memilah dan menyerahkan Surat Keterangan Tempat Tinggal kepada Pemohon.
3. Jangka Waktu Pelayanan
  • 3 HARI KERJA
4. Biaya/Tarif
  • Rp. 0 : Gratis
5. Produk Pelayanan
  • Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI)
6. Penanganan Pengaduan, Saran dan masukan
  • https://disdukcapil.sekadaukab.go.id
BAIK

10

suara
CUKUP

5

suara
KURANG

3

suara

Dokumen yang Kami Terbitkan

Semua Layanan Kami GRATIS - TIDAK DIPUNGUT BIAYA

Informasi & Artikel

Informasi & Artikel Terbaru