Akta Perkawinan WNI

Akta Perkawinan WNI

Publish : Rabu, 22 November 2023 | dibaca : 206 kali


PENERBITAN AKTA PERKAWINAN

1. Persyaratan

A. PENCATATAN PERKAWINAN WNI DALAM WILAYAH NKRI

  1. Fotokopi surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
  2. pas foto berwarna suami dan istri;
  3. KTP-el Asli;
  4. KK Asli;
  5. Bagi JANDA atau DUDA karena cerai mati melampirkan fotokopi akta kematian pasangannya; atau
  6. Bagi JANDA atau DUDA karena cerai hidup melampirkan fotokopi akta perceraian.

B. PENCATATAN PERKAWINAN OA DI WILAYAH NKRI

  1. Fotokopi surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Pas foto berwarna suami dan istri;
  3. Fotokopi dokumen Perjalanan;
  4. Fotokopi surat keterangan tempat tinggal bagi pemegang izin tinggal terbatas;
  5. KTP-el Asli;
  6. KK Asli; dan
  7. Fotokopi izin perkawinan dari negara atau perwakilan negaranya.

C. PEMBATALAN AKTA PERKAWINAN

  1. Fotokopi salinan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
  2. Fotokopi kutipan akta perkawinan;
  3. KTP-el Asli; dan
  4. KK Asli.
2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur
  1. Mengambil nomor antrian;
  2. Mengisi dan menandatangani Permohonan Pencatatan Akta Perkawinan;
  3. Menyerahkan berkas persyaratan;
  4. Menerima bukti penyerahan atau pengambilan berkas dalam bentuk Slip.
3. Jangka Waktu Penyelesaian
  • 5 (Lima) Hari
4. Biaya/Tarif
  • Rp. 0,- / Gratis
5. Produk Pelayanan
  • Kutipan Akta Perkawinan
6. Penanganan Pengaduan, Saran dan masukan
  • http///disdukcapil.sekadaukab.go.id
7. Formulir
  1. Permohonan Pencatatan Akta Perkawinan WNI
  2. Permohonan Pencatatan Akta Perkawinan WNA
  3. Formulir Pencatatan Perkawinan F-2.13
  4. SPTJM Kebenaran Sebagai Pasangan Suami Istri
BAIK

10

suara
CUKUP

5

suara
KURANG

3

suara

Dokumen yang Kami Terbitkan

Semua Layanan Kami GRATIS - TIDAK DIPUNGUT BIAYA

Informasi & Artikel

Informasi & Artikel Terbaru