Akta Perceraian

Akta Perceraian

Publish : Rabu, 17 November 2021 | dibaca : 726 kali


PENERBITAN KUTIPAN AKTA PERCERAIAN

1. Persyaratan

   A. AKTA PERCERAIAN WNI ( Warga Negara Indonesia )

  1. Fotokopi Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  2. Kutipan akta perkawinan asli;
  3. KTP-el Asli; dan
  4. KK Asli.

  B. PEMBATALAN AKTA PERCERAIAN

  1. Fotokopi salinan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
  2. Kutipan akta perceraian asli;
  3. KTP-el Asli; dan
  4. KK Asli.
  • Diproses di Dinas DUKCAPIL
2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur
  1. Mengambil nomor antrian;
  2. Mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan Akta Perceraian;
  3. Menyerahkan berkas persyaratan;
  4. Menerima bukti penyerahan atau pengambilan berkas dalam bentuk Slip.
3. Jangka Waktu Penyelesaian
  • 5 (Lima) Hari
4. Biaya/Tarif
  • Rp. 0,- / Gratis
5. Produk Pelayanan
  • Kutipan Akta Perceraian
6. Penanganan Pengaduan, Saran dan masukan
  • Handphone :
  1. Koordinator Bidang : 085386279991
  2. Kabid PIAK dan Pemanfaatan Data : 085348124712
  3. Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil : 081345379501
  4. Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk : 081345318074
  • http///disdukcapil.sekadaukab.go.id
7. Formulir
  1. Permohonan Pencatatan Akta Perceraian WNI
  2. Permohonan Pencatatan Akta Perceraian WNA
  3. Formulir Pencatatan Perceraian F-2.22 
BAIK

12

suara
CUKUP

5

suara
KURANG

7

suara

Dokumen yang Kami Terbitkan

Semua Layanan Kami GRATIS - TIDAK DIPUNGUT BIAYA

Informasi & Artikel

Informasi & Artikel Terbaru