KARTU KELUARGA

KARTU KELUARGA

Publish : Rabu, 17 November 2021 | dibaca : 597 kali


Penerbitan Kartu Keluarga

Kartu Keluarga, selanjutnya disingkat KK, adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.

1. Persyaratan

A. KARTU KELUARGA BARU

A.I Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Membentuk Keluarga Baru

  1. Mengisi dan menandatangani Formulir F-1.01 Pembuatan Kartu Keluarga;
  2. Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian; dan
    (Pasal 11 ayat (1) Perpres 96/2018)
  3. SPTJM perkawinan/perceraian belum tercatat (F-1.05), jika tidak dapat melampirkan kutipan akta perkawinan atau perceraian.
    (Pasal 10 ayat (2) Permendagri 108/2019)

A.II Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Penggantian Kepala Keluarga (Kematian Kepala Keluarga)

  1. Mengisi dan menandatangani Formulir F-1.01 Pembuatan Kartu Keluarga;
  2. Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian; dan
    (Pasal 11 ayat (1) Perpres 96/2018)
  3. SPTJM perkawinan/perceraian belum tercatat (F-1.05), jika tidak dapat melampirkan kutipan akta perkawinan atau perceraian.
    (Pasal 10 ayat (2) Permendagri 108/2019)

A.III Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Pisah KK dalam 1 (satu) alamat

  1. Mengisi dan menandatangani Formulir F-1.01 Pembuatan Kartu Keluarga;
  2. Fotokopi KK lama; dan
  3. Berumur sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP-el.
    (Pasal 10 ayat (4) Permendagri 108/2019)

B. KARTU KELUARGA KARENA PERUBAHAN DATA

  1. Mengisi dan menandatangani Formulir Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan F-1.06;
  2. Kartu Keluarga Asli yang lama;
  3. Fotokopi surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan (cth: Paspor, SKPWNI) dan Peristiwa Penting.

C. KARTU KELUARGA BARU KARENA HILANG ATAU RUSAK

  1. Mengisi dan menandatangani Formulir F-1.08 dan Formulir F-1.01 Pembuatan Kartu Keluarga;
  2. Surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak;
  3. Fotokopi KTP-el; dan
  4. Fotokopi kartu izin tinggal tetap (untuk OA).
    (Pasal 13 Perpres 96/2018)
  • Diproses di Dinas Dukcapil
2. Prosedur
  1. Mengambil nomor antrian;
  2. Mengisi formulir sesuai kebutuhan;
  3. Menyerahkan berkas persyaratan;
  4. Menerima bukti penyerahan atau pengambilan berkas dalam bentuk Slip.
3. Waktu Pelayanan 
  • 3 (Lima) Hari
4. Biaya
  • Rp. 0,- / Gratis
5. Produk Pelayanan
  • KARTU KELUARGA (KK)
6. Pengelolaan Pengaduan    
  • Website : https://disdukcapil.sekadaukab.go.id
7. Formulir
  1. Permohonan Penerbitan Kartu Keluarga (KK) Baru
  2. Permohonan Penerbitan Kartu Keluarga (KK) Perubahan Elemen Data
  3. Permohonan Penerbitan Kartu Keluarga (KK) Hilang/Rusak
  4. Formulir Kartu Keluarga (KK) F-1.08
  5. Formulir Kartu Keluarga (KK) F-1.01
  6. Formulir Kartu Keluarga (KK) F-1.04
  7. Formulir Kartu Keluarga (KK) F-1.06

 

BAIK

10

suara
CUKUP

5

suara
KURANG

3

suara

Dokumen yang Kami Terbitkan

Semua Layanan Kami GRATIS - TIDAK DIPUNGUT BIAYA

Informasi & Artikel

Informasi & Artikel Terbaru