Jawab : Tidak Perlu. Sepanjang tidak rusak, hilang ataupun perubahan elemen data pada KTP-el, KTP-el untuk WNI berlaku seumur hidup. Sesuai dengan Undang–Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.
Jawab : Bisa. Datang langsung ke Dinas Dukcapil Kabupaten Sekadau dengan membawa dokumen kependudukan yang dimiliki/dipegang saat ini seperti KK dan KTP-el dan selanjutnya menghadap kepada petugas yang telah ditunjuk untuk diadakan wawancara dan menandatangani surat pernyataan permohonan Surat Keterangan Pindah. Dinas Dukcapil Kabupaten Sekadau akan menyurati Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota asal penduduk. Dinas Dukcapil Sekadau menunggu respon dari Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota asal penduduk untuk dapat mengirimkan Surat Keterangan Pindah penduduk dimaksud. Estimasi waktu dikirimnya Surat Keterangan Pindah dari daerah asal tergantung kecepatan respon Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota daerah asal penduduk.
Jawab : Semua pelayanan di Dinas Dukcapil Kabupaten Sekadau adalah GRATIS dan tidak dipungut biaya.
Jawab :

Data Jumlah Penduduk Kabupaten Sekadau dapat diunduh di https://disdukcapil.sekadaukab.go.id/download

Jawab :

Sesuai dengan Permendagri nomor 109 tahun 2019, seluruh dokumen kependudukan kecuali KTP-el (Kartu Tanda Penduduk Elektronik) dan KIA (Kartu Identitas Anak) wajib dicetak menggunakan kertas A4 80 gram. Keabsahan dokumen juga bisa dicek dengan memindai QR Code pada dokumen menggunakan QR scanner di smartphone melalui aplikasi VeryDS dan aplikasi BeSign

Jawab :

Setiap pengajuan Dokumen Kependudukan di Dinas Dukcapil Kabupaten Sekadau pasti akan diberi slip pengambilan oleh petugas kami, untuk pengecekan status dari pengajuan/permohonan dapat dilihat di kolom cek slip pengajuan dokumen pada link https://disdukcapil.sekadaukab.go.id/ jika status permohonan ditunda / diproses melebihi waktu estimasi tanggal selesai diharapkan kepada masyarakat untuk menghubungi operator cetak atau bisa ditanyakan melalui chat interaktif di web ini.

Kami tidak menerima komplain bilamana tidak ada bukti pengajuan dokumen berupa slip pengambilan.

Jawab :

Silahkan menghubungi /menyurati dinas dukcapil, nanti petugas perekaman akan datang untuk melakukan perekaman KTP-el terhadap warga tersebut.

Jawab :

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil buka pada hari kerja Senin s/d Jumat di jam 08:00 s/d 15:30 wib, dan tutup pada hari sabtu dan minggu dan hari besar lainnya (tanggal merah). Kami belum memiliki tenaga yang siap menanggapi chat interaktif selama 24 jam setiap harinya. Silahkan melakukan chat interaktif atau pengaduan di hari dan jam kerja.

BAIK

10

suara
CUKUP

5

suara
KURANG

3

suara