Akta Kematian

Akta Kematian

Publish : Rabu, 17 November 2021 | dibaca : 212 kali


SYARAT PENERBITAN AKTA KEMATIAN DALAM WILAYAH NKRI

1. Persyaratan
  1. Mengisi dan menandatangani Permohonan Pencatatan Akta Kematian;
  2. Fotokopi surat kematian dari dokter atau kepala desa/lurah atau yang disebut dengan nama lain, atau surat keterangan kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya, atau salinan penetapan pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya, atau surat pernyataan kematian dari maskapai penerbangan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atau surat keteterangan kematian dari Perwakilan RI bagi penduduk yang kematiannya di luar wilayah NKRI;
  3. Fotokopi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi WNI bukan Penduduk atau Fotokopi Dokumen Perjalanan bagi OA.
  4. Fotokopi KK/KTP yang meninggal dunia.
  • Diproses di Dinas DUKCAPIL
2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur
  1. Mengambil nomor antrian;
  2. Mengisi dan menandatangani Permohonan Pencatatan Akta Kematian;
  3. Menyerahkan berkas persyaratan;
  4. Menerima bukti penyerahan atau pengambilan berkas dalam bentuk Slip.
3. Jangka Waktu Penyelesaian
  • 5 (Lima) Hari
4. Biaya/Tarif
  • Rp. 0,- / Gratis
5.  Produk Pelayanan
  • Kutipan Akta Kematian
6. Penanganan Pengaduan, Saran dan masukan
  • Handphone :
  1. Koordinator Bidang : 085386279991
  2. Kabid PIAK dan Pemanfaatan Data : 085348124712
  3. Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil : 081345379501
  4. Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk : 081345318074
  • http///disdukcapil.sekadaukab.go.id
7. Formulir 
  1. Permohonan Pencatatan Akta Kematian WNI
  2. Permohonan Pencatatan Akta Kematian WNA
  3. Surat Keterangan Kematian
BAIK

10

suara
CUKUP

5

suara
KURANG

3

suara

Dokumen yang Kami Terbitkan

Semua Layanan Kami GRATIS - TIDAK DIPUNGUT BIAYA

Informasi & Artikel

Informasi & Artikel Terbaru