Publish : Rabu, 17 November 2021 | dibaca : 1042 kali
SYARAT PENERBITAN AKTA KEMATIAN DALAM WILAYAH NKRI
1. Persyaratan
Mengisi dan menandatangani Permohonan Pencatatan Akta Kematian;
Fotokopi surat kematian dari dokter atau kepala desa/lurah atau yang disebut dengan nama lain, atau surat keterangan kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya, atau salinan penetapan pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya, atau surat pernyataan kematian dari maskapai penerbangan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atau surat keteterangan kematian dari Perwakilan RI bagi penduduk yang kematiannya di luar wilayah NKRI;
Fotokopi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi WNI bukan Penduduk atau Fotokopi Dokumen Perjalanan bagi OA.
Fotokopi KK/KTP yang meninggal dunia.
Diproses di Dinas DUKCAPIL
2.Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Mengambil nomor antrian;
Mengisi dan menandatangani Permohonan Pencatatan Akta Kematian;
Menyerahkan berkas persyaratan;
Menerima bukti penyerahan atau pengambilan berkas dalam bentuk Slip.
3. Jangka Waktu Penyelesaian
5 (Lima) Hari
4. Biaya/Tarif
Rp. 0,- / Gratis
5. Produk Pelayanan
Kutipan Akta Kematian
6. Penanganan Pengaduan, Saran dan masukan
Handphone :
Koordinator Bidang : 085386279991
Kabid PIAK dan Pemanfaatan Data : 085348124712
Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil : 081345379501
Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk : 081345318074