Akta Kelahiran

Akta Kelahiran

Publish : Rabu, 14 Desember 2022 | dibaca : 497 kali


PENERBITAN AKTA KELAHIRAN

1. Persyaratan

A. AKTA KELAHIRAN WNI ( Warga Negara Indonesia )

  1. Mengisi dan menandatangani Permohonan Pencatatan Akta Kelahiran; 
  2. Fotokopi surat keterangan kelahiran yaitu dari rumah sakit/Puskesmas/fasilitas kesehatan/dokter/bidan atau surat keterangan kelahiran dari nakhoda kapal laut/kapten pesawat terbang, atau dari kepala desa/lurah jika lahir di rumah/ tempat lain, antara lain: kebun, sawah, angkutan umum.
  3. Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan/bukti lain yang sah;
  4. Fotokopi KK dimana penduduk terdaftar atau akan didaftarkan sebagai anggota keluarga;
  5. Berita acara dari kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya/keberadaan orang tuanya.
  6. Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran data kelahiran dengan mengisi F-2.03 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana angka 1.
  7. Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri dengan mengisi F-2.04 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratatan sebagaimana angka 2.

  B. AKTA KELAHIRAN WNA ( Warga Negara Asing )

  1. Mengisi dan menandatangani Permohonan Pencatatan Akta Kelahiran;
  2. Fotokopi surat keterangan kelahiran yaitu dari rumah sakit/Puskesmas/fasilitas kesehatan/dokter/bidan, surat keterangan kelahiran dari nakhoda kapal laut/kapten pesawat terbang, atau dari kepala desa/lurah jika lahir di rumah/ tempat lain, antara lain: kebun, sawah, angkutan umum.
  3. Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan/bukti lain yang sah;
  4. Fotokopi Dokumen Perjalanan;
  5. Fotokopi KTP-el orang tua atau kartu izin tinggal tetap atau kartu izin tinggal terbatas atau visa kunjungan;
  6. OA dapat membuat SPTJM kebenaran data kelahiran dengan mengisi F-2.03 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana angka 1;
  7. OA dapat membuat SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri dengan mengisi F-2.04 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana angka 2.
  • Diproses di Dinas DUKCAPIL
2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur
  1. Mengisi dan menandatangani Permohonan Pencatatan Akta Kelahiran;
  2. Menyerahkan berkas persyaratan;
  3. Menerima bukti penyerahan atau pengambilan berkas dalam bentuk Slip.
3. Jangka Waktu Penyelesaian
  • 5 (Lima) Hari
4. Biaya/Tarif
  • Rp. 0,- / Gratis
5. Produk Pelayanan
  • Kutipan Akta Kelahiran
6. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
  • https://disdukcapil.sekadaukab.go.id
7. Formulir
  1. Permohonan Pencatatan Akta Kelahiran WNI 
  2. Permohonan Pencatatan Akta Kelahiran WNA
  3. SPTJM Kebenaran Data Kelahiran
BAIK

10

suara
CUKUP

5

suara
KURANG

3

suara

Dokumen yang Kami Terbitkan

Semua Layanan Kami GRATIS - TIDAK DIPUNGUT BIAYA

Informasi & Artikel

Informasi & Artikel Terbaru