KARTU IDENTITAS ANAK

KARTU IDENTITAS ANAK

Publish : Selasa, 02 November 2021 | dibaca : 205 kali


Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) 

1. Persyaratan

UNTUK ANAK WARGA NEGARA INDONESIA :

A. PENERBITAN KARTU IDENTITAS ANAK BARU UNTUK ANAK WNI
 

  1. Formulir Permohonan yang telah diisi lengkap;
  2. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya;
  3. KK asli orang tua/wali; dan
  4. KTP-el asli kedua orang tua/wali.
    (Pasal 3 ayat (2) Permendagri 2/2016 untuk anak usia 0-5 tahun kurang 1 hari)
  5. Foto Anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 (dua) lembar untuk anak 5-17 tahun kurang 1 (satu) hari. 
    (Pasal 3 ayat (3) Permendagri 2/2016 untuk anak usia 5 tahun-17 tahun kurang 1 hari)

SYARAT KONDISI HILANG/RUSAK DAN PINDAH DATANG:

  1. Formulir Permohonan yang telah diisi lengkap;
  2. Melampirkan surat kehilangan dari kepolisian (Untuk KIA hilang);
    (Pasal 4 Permendagri 2/2016)
  3. Melampirkan KIA Rusak (Untuk KIA rusak); 
    (Pasal 5 Permendagri 2/2016)
  4. Melampirkan SKPLN orang tuanya (Untuk anak WNI yang baru datang dari luar negeri) SKDLN dicatatkan dalam database tidak diterbitkan; dan
    (Pasal 3 ayat (4) Permendagri 2/2016)
  5. Melampirkan SKP (Untuk penggantian karena pindah datang dalam wilayah NKRI).
    (Pasal 6 Permendagri 2/2016)

  B.  PENERBITAN KIA BARU UNTUK ANAK OA
   

  1. Formulir Permohonan yang telah diisi lengkap;
  2. Fotokopi paspor dan ITAP;
  3. KK asli orang tua/wali; dan
  4. KTP-el asli kedua orang tuanya/wali.
    (Pasal 8 ayat (1) Permendagri 2/2016 untuk anak usia 0-5 tahun kurang 1 hari)
  5. Foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar untuk anak 5-17 tahun kurang 1 (satu) hari.
    (Pasal 8 ayat (3) Permendagri 2/2016 untuk anak usia 5 tahun-17 tahun kurang 1 hari)

SYARAT KONDISI HILANG/RUSAK DAN PINDAH DATANG:

  1. Formulir Permohonan yang telah diisi lengkap;
  2. Melampirkan surat kehilangan dari kepolisian (Untuk KIA hilang);
    (Pasal 10 Permendagri 2/2016)
  3. Melampirkan KIA Rusak (Untuk KIA rusak); dan
    (Pasal 11 Permendagri 2/2016)
  4. Melampirkan SKP (Untuk penggantian karena pindah datang).
    (Pasal 12 Permendagri 2/2016)
     

   

2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur
  1. Mengambil nomor antrian
  2. Menyerahkan berkas persyaratan
  3. Petugas melaksanakan pencetakan kartu 
  4. Identitas Anak (KIA)

  Petugas mendistribusikan Kartu Identitas Anak (KIA) untuk di serahkan ke pemohon 

3. Jangka Waktu Pelayanan
  • 1 HARI KERJA
4. Biaya/Tarif
  • Rp. 0                : Gratis
5. Produk Pelayanan
  • Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)
6. Penanganan Pengaduan, Saran dan masukan
  • https://disdukcapil.sekadaukab.go.id
7. Formulir
  1. Formulir Kartu Identitas Anak WNI
  2. Formulir Kartu Identitas Anak WNA 
BAIK

10

suara
CUKUP

5

suara
KURANG

3

suara

Dokumen yang Kami Terbitkan

Semua Layanan Kami GRATIS - TIDAK DIPUNGUT BIAYA

Informasi & Artikel

Informasi & Artikel Terbaru