KTP Elektronik

KTP Elektronik

Publish : Rabu, 17 November 2021 | dibaca : 518 kali


Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP - EL)
1. Persyaratan

     A. PENERBITAN KTP-EL BARU BAGI WNI

  1. Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin; dan
  2. Fotokopi KK.
    (Pasal 15 Perpres 96/2018)

     B. PENERBITAN KTP-EL BARU BAGI ORANG ASING (OA) 

  1. Formulir permohonan yang telah diisi lengkap
  2. Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin; dan
  3. Kartu Keluarga (KK)
  4. Fotokopi Dokumen Perjalanan; dan
  5. Fotokopi kartu izin tinggal tetap (KITAP).
    (Pasal 16 Perpres 96/2018)

    C. PENERBITAN KTP-EL BARU KARENA PINDAH, PERUBAHAN DATA, RUSAK DAN HILANG UNTUK WNI 

  1. Formulir permohonan yang telah diisi lengkap;
  2. SKP (jika terjadi pindah datang);
  3. KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan Peristiwa Penting (jika terjadi perubahan data);
  4. KTP-el rusak (jika KTP-el rusak); dan
  5. Surat kehilangan dari kepolisisan (jika KTP-el hilang).
    (Pasal 15 Perpres 96/2018)

     D. PENERBITAN KTP-EL BARU KARENA PINDAH, PERUBAHAN DATA, RUSAK, HILANG DAN PERPANJANGAN UNTUK OA

  1. Formulir permohonan yang telah diisi lengkap
  2. SKP (jika pindah datang);
  3. KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan Kependudukan dan Peristiwa Penting (jika perubahan data);
  4. KTP-el lama (jika perpanjangan KTP-el);
  5. KTP-el rusak (jika KTP-el rusak); dan
  6. Surat kehilangan dari kepolisian (jika KTP-el hilang).
       
2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur
  1. Mengisi formulir
  2. Menyerahkan berkas persyaratan
  3. Sudah melakukan perekaman biometriks dan teridentifikasi tunggal.
  4. Menerima bukti penyerahan berkas/slip
3. Jangka Waktu Penyelesaian
  • 1 (satu) Hari
4. Biaya/Tarif 
  • Rp. 0 : Gratis
5. Produk Pelayanan
  • Kartu Tanda Penduduk elektronik
6. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
  • https://disdukcapil.sekadaukab.go.id
7. Formulir
8. Pengajuan Permohonan
  • Jika persyaratan sudah dilengkapi dan sudah melakukan perekaman dan teridentifikasi tunggal, KTP-el langsung dicetak di Dinas Dukcapil Sekadau

 

BAIK

10

suara
CUKUP

5

suara
KURANG

3

suara

Dokumen yang Kami Terbitkan

Semua Layanan Kami GRATIS - TIDAK DIPUNGUT BIAYA

Informasi & Artikel

Informasi & Artikel Terbaru