Forum Konsultasi Publik (FKP) dan Penandatanganan PKS 3 Organisasi Perangkat Daerah

Forum Konsultasi Publik (FKP) dan Penandatanganan PKS 3 Organisasi Perangkat Daerah

Publish : Rabu, 22 November 2023 | dibaca : 570 kali


Sekadau – Berdasarkan Surat Edaran Bupati Sekadau Nomor: 065/2129/OR tanggal 15 november 2022 tentang Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sekadau telah melaksanakan kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) 3 Organisasi Perangkat Daerah pada selasa, 14 november 2023 .

Hadir pula dari Kecamatan, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Perwakilan Sekolah dan Institut, dan media massa.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau, Ir. H. Mohammad Isa, M.Si, dalam pembukaan Sekda Mohammad Isa menjelaskan pentingnya dokumen adminduk dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) guna mempercepat pembangunan dan pentingnya kesadaran masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan.

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 3 Organisasi Perangkat Daerah yaitu (1) Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Sekadau, (2) Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Sekadau, dan (3) Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sekadau.

Kepala Dinas dan setiap Kepala Bidang di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sekadau memaparkan materi pada kegiatan Forum Konsultasi Publik. Kadis Suryadi menyampaikan materi tentang regulasi adminduk dan Data Agregat Kependudukan Kabupaten Sekadau.

Kabid PIAK dan Pemanfaatan Data Egi Dwi Trisyanto menyampaikan materi tentang inovasi pelayanan administrasi kependudukan dari Dirjen Dukcapil, Pemanfaatan Data Kependudukan dan Media Elektronik serta Media Sosial Disdukcapil Sekadau.

Kabid Pelayanan Pendaftaran penduduk Yulianus Hengky memaparkan tentang jenis dan layanan pendaftaran penduduk serta menjelaskan standar pelayanan dan regulasi yang berhubungan dengan pendaftaran penduduk

Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil menjelaskan tentang pelayanan Pencatatan Sipil dan solusi jika ada perubahan redaksional dapat diubah Akta-Akta Pencatatan Sipil dengan Contrarius Actus.

Forum Konsultasi Publik dimanfaatkan untuk saling berdiskusi tentang peningkatan kualitas pelayanan adminduk sehingga masyarakat menjadi terpuaskan dalam pengurusan dokumen kependudukan. Beberapa peserta forum mengapresiasi hal-hal yang dilakukan Disdukcapil Sekadau, seperti pelayanan yang cepat, mudah, dan kegiatan jemput bola ke Desa hingga ke rumah warga. Walaupun beberapa masih ditemukan masalah seperti ada 3 Desa di Kecamatan Nanga Taman yang capaian kepemilikannya rendah, namun Disdukcapil Sekadau berupaya akan menyusun jadwal ke 3 Desa terebut untuk pelayanan jemput bola.

Pak Albinus dari SMPN1 Sekadau Hilir juga mengungkap banyak pelajar yang ijazah dan akta kelahiran yang berbeda elemen datanya, seperti nama atau tempat tanggal lahir. Kadis Dukcapil menjelaskan ”jika perubahan redaksional seperti huruf Y menjadi huruf I maka dapat diubah dengan Berita Acara Contrarius Actus, namun jika tidak perubahan redaksional dalam artian merubahan dari makna sebenarnya maka perlu putusan pengadilan”.

“Apabila dokumen kependudukan yang dimiliki masyakarat terdapat masalah, Dinas Dukcapil Sekadau berusaha memberikan solusi pada masalah yang terjadi”, ujar Kadis Dukcapil Sekadau.