Urusan Kami adalah Administrasi Kependudukan

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sekadau adalah instansi pelaksana di daerah yang bertanggungjawab dalam urusan administrasi kependudukan. Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, Pengelolaan Informasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain

VISI :

Terwujudnya Tertib Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan Pelayanan Prima menuju penduduk yang berkualitas.

MISI :

  1. Mewujudkan pelayanan di bidang pencatatan sipil sesuai standar Nasional dan kebutuhan masyarakat;
  2. Mewujudkan tertib administrasi penduduk;
  3. Meningkatkan dan mengembangkan Profesionalisme Aparatur

3S dan 2P

3S : Sapa, Senyum, Santun

2P : Prima Penampilan dan Prima Pelayanan

Kami berjanji sanggup melaksanakan pelayanan administrasi kependudukan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan. Apabila tidak menepati janji kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Cek Slip Penerbitan Dokumen

Pengaduan Update NIK

Pengaduan Update NIK adalah pelayanan yang dilakukan bila NIK anda tidak bisa diakses oleh lembaga pelayanan publik seperti BPJS, BPN, Polres dan lainnya.

Jumlah Penduduk Kabupaten Sekadau

DATA KONSOLIDASI BERSIH SEMESTER 2 TAHUN 2023

0 Jumlah Penduduk
0 Jumlah Pria
0 Jumlah Wanita
0 Kartu Keluarga

SELAMAT DATANG DI PORTAL RESMI DISDUKCAPIL KAB. SEKADAU

Selamat Datang di Website Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sekadau.

Dengan hadirnya website Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sekadau ini, diharapkan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan Administrasi Kependudukan di daerah yang dapat menjamin kepastian hukum dan kebijakan publik yang berkeadilan serta dapat diimplementasikan (diterapkan/dilaksanakan) dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Dengan demikian maka pilar-pilar Tata Kelola Kepemerintahan yang baik (good local governance) telah dapat diwujudkan, sehingga pada akhirnya dapat meningkatkan kepercayaan dan kewibawaan Pemerintah Daerah.
 

Dokumen yang Kami Terbitkan

Semua Layanan Kami GRATIS - TIDAK DIPUNGUT BIAYA

Berita & Informasi

Berita & Informasi Terbaru

BAIK

10

suara
CUKUP

5

suara
KURANG

3

suara